13 November 2007

Bupati Humbahas Serahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani

Doloksanggul-Dairi Pers: Bupati Humbahas,Drs Maddin Sihombing,Msi menyerahkan alat alat pertanian kepada beberapa kelompok tani dari berbagai Desa di daerah itu. Penyerahan alat pertanbian itu, di saksikan Kadis Pertanian,Ir Batahan Pangaribuan, Kabag Infokom, Osbon Siahaan,SB dan lainnya belum lama ini.
Alat pertanian tersebut antara lain, 10 unit hand traktor. 100 unit handsprayer, 200 kg dithane M-45, 200 liter round-up,200 liter baycard, 200 liter sandator, 200 liter santoat, 2000 liter manzate dan 200 liter antracol.Hal itu di jelaskan staf Infokom Humbahas, Iwan F.Manalu,SH kepada Wartawan di kantor Infokom.
Kelompok tani yang menerima alat pertanian itu antara lain, kelompok tani Makmur, Kelompok tani Restu,Masihol Maju, Rumata,Maju Mandiri. Semuanya di kecamatan Lintongnihuta. Serasi Baktiraja, Marsiurupan Baktiraja,Tani Sejahtera Doloksanggul. Dosroha Paranginan dan kelompok tani Dostahi kecamatan Pollung.
Bupati Humbahas,Drs Maddin Sihombing,Msi pada acara penyerahan itu mengharapkan agar alat alat perta-nian di maksud dengan baik. Sebab handtraktor tersebut bukan milik pribadi atau milik kelompok tani.Tetapi milik semua masyarakat Kabupaten Humbahas
Apa bila alat pertanian itu tidak di pergunakan dengan baik,maka Pemkab Humbahas akan melakukan tindakan dan menarik mesin tersebut.Untuk itu diharapkan agar alat itu di jaga dan dirawat dengan baik.Dimana visi dan misi Pemkab Humbahas, salah satu diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sektor pertanian, ujar bupati.
Kadis Pertanian, Ir Batahan Pangaribuan mengatakan, pemberian alat alat pertanian itu merupakan yang kedua kalinya di lakukan Pemkab tahun 2007.Pemberian itu sesuai dengan permintaan masyarakat kepada Pemkab. Karena berdasarkan laporan, apa bila lahan di olah hanya dengan mengandalkan tenaga manusia, tidak akan mungkin terjadi sesuai dengan yang di harapkan.
Untuk itu, Pemkab Humbahas memenuhi permintaan masyarakat.Sebagai pertanggung jawaban, kelompok tani yang menerima handtraktor di wajibkan membayar Rp 3 juta/tahun.Perlu diketahui, sewa Rp 3 juta/tahun, bukan itu tujuan utama.Namun supaya ada tanggung jawab kelompok tani kepada Pemkab,ujarnya.(AT/CS/LS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar