29 September 2007

Pansus PDAM Tak Masalah

Sidikalang-Dairi Pers: Masyarakat Kota Sidikalang gerah setiap hari dan setiap bulan. Warga yang menjadi pelanggan PDAM Tirta Nciho tertekan kegerahan harian karena tidak bisa mandi dengan baik. Selain air sulit, kebersihannya juga tidak terjamin. Bahkan tidak baik untuk kesehatan. Bak penampung air dari PDAM Tirta Nciho seharusnya dibersihkan setiap hari karena endapan lumpur mencapai satu centimeter kalau dibiarkan hingga seminggu. Bahkan air itu mengandung cacing halus serta kotoran halus lainnya, seperti kulit tomat dan biji cabai.
Kegerahan bulanan adalah karena tagihan listrik membengkak karena banyak pelanggan menggunakan pompa listrik untuk menarik air. Sebagian penduduk beralih pada sumur bor yang memakan biaya mencapai Rp5 juta. Sementara sumur bor pasti menggunakan arus listrik sehingga tagihan juga membludak. Menurut informasi, sebagaimana biasa, pemerintah mulai mengintai pemilik sumur bor untuk dikenai pajak. Pemerintah selalu mencari celah pendapatan walaupun itu sebenarnya menjepit penduduk secara ekonomi.
Pada masa sidang kedua DPRD Dairi dalam rangka pembahasan tiga Ranperda terlihat garang dan bahkan menjdi perdebatan kosongantar sesama anggota dewan. Dari nada protes atas kinerja Pemkab seharusnya ada sedikitnya satu komisi atau fraksi menolak salah satu Ranperda yang sedang dibahas. Namun proses politik mengubah ke-vokalan itu menjadi lelucon dengan istilah menerima dengan catatan. Para anggota dewan ternyata telah secara khusus belajar vokal agar suara mereka lebih nyaring menghadapi LKPJ bupati.
Ketiga Ranperda yang dibahas adalah perhitungan APBD 2006, perubahan status desa menjadi kelurahan dan bantuan keuangan pada partai. Tidak satupun anggota dewan yang mengritisi bantuan keuangan pada partai. Bahkan ketua PPIB Pardomuan Simanjuntak mengatakan bantuan keuangan itu harus disegerakan dalam PAPBD 2007.
Dalam sidang paripurna pengesahan ketiga Ranperda itu semua komisi dan fraksi menyoroti secara tajam ki-nerja PDAM Tirta Nciho. Ketua Komisi C Delphy M.Ujung,SH menyatakan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kota Sidikalang tidak pernah baik. Keadaan suplai air bersih ke rumah penduduk memang amburadul. Untuk itu Komisi C mendesak panitia anggaran membentuk Pansus. Semua komisi dan fraksi menyatakan Pansus dibentuk untuk mengaudit kinerja PDAM itu secara total.
Mrenurut Ketua DPRD Leonard Samosir,BA, Pansus itu tidak urgen karena DPRD tidak berwewenang melakukan audit. Yang berhak mela-kukan audit adalah BPK, katanya. Ketua DPRD itu mengatakan tidak tidak akan menghalangi pembentukan Pansus tetapi dia yakin keberadaan Pansus tidak akan memperbaiki keadaan.
Sementara Dirut PDAM Tirta Nciho Ir.Litmuli Ginting mengatakan tidak keberatan atas pembentukan Pansus. Dia menyatakan tidak sakit hati karena kritikan pedas dari para anggota DPRD. Litmuli Ginting mengatakan anggota DPRD menyalahkan manajemen PDAM karena mereka kurang mengerti. Dengan adanya Pansus maka DPRD akan mengerti persoalan yang dihadapi perusahaan daerah itu. Yang ditakutkan adalah setelah mereka mengerti lalu Pansus merekomendasikan agar PDAM itu tidak usah lagi dikritisi. Dirut itu mengatakan Pansus bermanfaat kalau tujuannya menyehatkan pelayanan kepada masyarakat, kecuali didorong hal-hal yang bersifat pribadi dan politik.
Keberadaan Pansus PDAM di DPRD akan memberikan kemungkinan perbaikan perlakuan panitia anggaran untuk mengalokasikan dana karena PDAM Tirta Nciho bukan usaha komersial tetapi pelayanan kepada masyarakat. Dia menjelaskan sulit meningkatkan kinerja karena direktur utama saja hanya bergaji Rp1,7 juta. Menurutnya, sebagian besar masih hanya bergaji Rp400. 000. Sedangkan tarif air hanya Rp450/meter yang ditetapkan pada tahun 1993. Untuk memenuhi uang kebutuhan gaji saja petugas harus kerja keras mengutip rekening air dari rumah ke rumah agar karyawan bisa gajian. Siapapun harus angkat jempol karena dengan kondisi keuangan seperti itu PDAM Tirta Nciho masih bisa beroperasi.
Litmuli Ginting mengatakan tahun 2007 sebenarnya ada alokasi dana sebesar Rp1,3 milyar tetapi tidak bisa dipergunakan karena tidaak ada Perda mpenyertaan modal Pemkab pada PDAM Tirta Nciho. Katanya, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) menolak mencairkan dana itu karena tidak ada Perda dimaksud. Soal ketiadaan Perda penyertaan modal itu bukan lagi kesalahan PDAM.
Jumlah pelanggan PDAM Tirta Nciho untuk Kota Sidikalang sebanyak 5.700 rumah tangga. Tetapi sebagian besar tidak terlayani dengan baik karena banyak meteran hilang dan pipa dipotong di depan rumah sehingga tingkat kehilangan dana dan air sangat tinggi. Jangankan untuk meningkatkan pelayanan, gaji karyawan juga tidak terbayar dengan baik. Menurutnya, volume air tidak kurang hingga saat ini jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan.
Ginting mengatakan akan sangat bagus kalau Pansus nanti bisa menerima penjelasan. Siapa tahu mereka berpikir bahwa kami melakukan kecurangan, semua bisa dijelaskan, katanya. Dia mengatakan kemungkinan DPRD belum mengerti bahwa PDAM Tirta Nciho adalah untuk pelayanan, bukan komersial yang memang ada uang masuk dan uang keluar. Tetapi antara uang masuk dan uang keluar belum mencapai titik impas. Dengan tarif 1993 PDAM Tirta Nciho bisa berlanjut memberikan pelayanan, itu sudah sangat hebat, ujar Ginting.
Sebelumnya Dirut itu mengatakan ribuan meteran hilang. Karena dalam meteran itu ada logam kuningan jadi tukang botot suka mencurinya karena lebih mahal. Katanya, sudah ada yang tertangkap dan penadahnya diketahui ternyata polisi kembali mele-paskan dengan alasan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan penyidikannya. Dia mengatakan perbaikan pelayanan PDAM Tirta Nciho menjadi tanggung jawab semua, sementara perusahaan hanya operator untuk menjalankan perusahaan sesuai keadaannya. Dia mengatakan pemasangan meteran baru tidak bisa terlaksana secara keseluruhan karena tidak ada biaya. Pengadaan meteran tidak dibarengi pengalokasian biaya pemasangan. Ginting mengatakan tidak yakin mampu meningkatkan kinerja karyawan yang gajinya hanya Rp400.000 per bulan, itupun tidak bisa tepat waktu karena uang tagihan dari pelanggan sering tidak cukup pada tanggal gajian.(R-06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar