TIDAK BETUL PT DPM HENGKANG DARI DAIRI
Sidikalang-Dairi Pers: PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang berlokasi di Desa Lokkotan kecamatan Silimapunggapungga Kab.Dairi, terkendala beroperasi karena belum keluarnya ijin pinjam pakai hutan lindung register 66 batu ardan, seluas 37 hektar dari Menteri Kehutanan RI.Kini perusahaan pertambangan timah hitam itu,hanya menger-jakan kegiatan di luar kawasan hutan register 66 batu ardan.
Manajer Hubungan & Pengembangan masyarakat PT. DPM,Parlindungan Sibarani kepada Dairi Pers mengatakan, kendati ijin pemakaian hutan lindung tersebut hingga kini belum keluar, namun PT DPM pertambangan timah hitam itu optimis bahwa ijin pinjam pakai hutan lindung register 66 seluas 37 hektar, akan keluar pada akhir tahun ini.
Tentang adanya issu bahwa PT DPM akan hengkang dari Kabupaten Dairi, karena kendala ijin dimaksud,menurut Parlindungan Sibarani, bahwa isu itu tidak benar.Tidak betul PT DPM akan hengkang dari Dairi.Yang betul adalah PT DPM berhenti tidak dapat beroperasi.Bukan hengkang, ujarnya sedikit kesal.
Menurut Sibarani, pertemuan yang mewakili kantor Sekretaris Kabinet, Departemen dalam negeri dan tim ahli tentang pembahasan peraturan Presiden, tentang Tambang bawah tanah di hutan lindung yang di langsungkan,30 Oktober 2007 di Jakarta,sudah mencapai kesepakatan tentang adanya aturan peralihan. Pertemuan tersebut adalah benar benar harmonis,positif dan komukatip.Mereka juga sepakat bahwa peraturan Presiden tentang tambang bawah tanah segera di selesaikan dalam bulan ini.
Jadi PT DPM, sangat optimis bahwa ijin pinjam pakai hutan lindung pada register 66 seluas 37 hektar, akan segera diterbitkan paling tidak akhir tahun ini, setelah peraturan Presiden di tanda tangani atau terealisasi, kata Sibarani.(R.01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar