Salak-Dairi Pers : Polres Pakpak Bharat menangkap serta menahan 113 keping kayu olahan jenis sembarang dalam berbagai ukuran serta 1 unit truk colt diesel No.Pol BM 9052 AR Rabu (31/10) Penangkapan kayu illegal ini dilakukan di dusun Lae Mbereng (Kuta Meriah) kec. Kerajaan, Pakpak Bharat Rabu (1/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabag Bina Mitra Polres Pakpak Bharat AKP DJ Tamba yang dikonfrimasi wartawan kamis (1/11) membenarkan penangkapan itu. Dikatakan ke 113 keping kayu itu terdiri dari 94 papan dan 19 broti. Barang bukti tersebut kini diamankan di polres setempat untuk pengusutan lebih lanjut.
Saat dipertanyakan nama pengemudi truk, pemilik truk serta pemilik kayu dikatakan hasil penyelidikan secara tertulis belum sampai kepada pihaknya. Sedang kasat reserse AKP T Matanari sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan atas penangkapan kayu tersebut.
Belum diketahui apa motif terbatasnya infromasi yang diberikan polres ini namun besar dugaan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan dalam keberhasilan penangkapan kayu illegal beserta truk tersebut. Namun dari berbagai sumber yang didapat menyebutkan truk yang mengangkut kayu yang diduga illegal itu dikemudikan supir inisial BB. Sebenarnya jika memang supir ini ditahan sama sekali tidak sulit untuk mengungkap siapa pemilik dan dalang dibalik ka-sus illegal logging ini.
Aksi perambahan dan pencurian kayu hutan dari wilayah hukum Pakpak Bharat agaknya masih kerap berlangsung . Luas hutan dibanding dengan petugas kehutanan yang tidak seimbang itu membuat pelaku illegal loging tak jera. Belum lagi pengawasan yang beklum maksimal dari instansi terkait. (PB.01)
13 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar