09 Juli 2008

Kajari Sidikalang Periksa Dugaan Korupsi Pemutahiran Data Pilgubsu

Diduga Rp. 267 Juta Dana Pemutahiran Data Tidak Tersalur
* Kades Akui Tidak Pernah Terima Dana Pemutahiran Data
Ka. BKKB Dairi Drs. Parlemen Sinaga, MM : “Itu Sudah kita Salurkan”
Sidikalang-Dairi Pers : Pemberantasan korupsi tengah gencarnya dilakukan Kajari Sidikalang. Rabu (2/7) Kajari Sidikalang melakukan pemeriksaan kepada 169 kepala desa dan lurah di kabupaten Dairi untuk mengambil keterangan bagaimana dana pemautahiran data disalurkan di Dairi. Kajari Sidikalang Saut Simanjuntak, SH menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pemutahiran data pemilih untuk pilgubsu itu itu merupakan target kejatisu.
Dugaan korupsi dana pemutahiran data pilgubsu ini telah dilakukan beberapa waktu silam kepada camat, kepala BKKB serta instansi terkait dengan kasus itu. Dan pemeriksaan kepada semua kepala desa di Dairi rabu (2/7) merupakan pemeriksaan lanjutan dalam rangkaian perkara dugaan korupsi dana pemutahiran data pilgubsu.
 Pemeriksaan kepada 169 kepala desa di Dairi ini dilakukan di balai budaya Sidikalang yang dihadiri semua kepala desa se-Dairi, Kajari Sidikalang Saut Simanjuntak beserta staf serta mewakili pemkab Dairi kabag Tapem Julius Gurning, BA. Untuk keefektifan disepakati kajari Sidikalang memberikan berkas pemeriksaan kepada 169 kepala desa dengan 20 perta-nyaan. Berkas tersebut diterima kembali paling lambat jumat (4/7) melalui camat setempat. Isi pertanyaan yang diberikan kepada kepala desa ini berkaitan dengan penerimaan dana pemutahiran data.
Kajari Sidikalang Saut Simanjuntak, SH seusai acara kepada wartawan menyebutkan pemeriksaan kepala desa tersebut untuk mengambil keterangan dari kepala desa dan petugas untuk pemutahiran data pilgubsu. Dikatakan sesuai SK Gubernur No. 900/1451./2007 tanggal 25 sepetember 2007 dana untuk pemutahiran data pemilih untuk Dairi sebesar Rp. 267.629.000 dan untuk Pakpak Bharat Rp. 34.822.000. Hal tersebut merupakan biaya untuk pemutahiran data pemilih untuk pilgubsu Rp. 1.000 per jiwa . Hasil pemeriksaan itu selan-jutnya akan dikrimkan ke Kajatisu.
Dikatakan dana untuk pemutahiran data itu bersumber dari propinsi yang berlangsung sekitar september 2007 dan dana tersebut ditransper ke rekening pemkab Dairi. 
Beberapa kepala desa yang dikonfirmasi Dairi Pers menyebutkan tidak pernah menerima dana untuk pemutahiran data. Lameh Tarigan kepala desa Lau Tawar, tanah peinem mengatakan tidak pernah menerima dana pemutahiran data dari pihak manapun berkaitan dengan pilgubsu. Dan yang mereka terima yakni Honor kepala desa untuk pendataan penduduk Rp. 50.000. sedang untuk biaya pendataan penduduk Rp. 500 per jiwa. Tarigan mengakui tidak pernah menerima dana untuk pemutahiran data. “ Yang kami terima dana untuk pendataan penduduk bukan dana untuk pemutahiran data pilgubsu, jelasnya tegas.
Sekdes Pasir Tengah Murni Ginting juga mengakui hal yang sama dimana sepanjang tahun 2008 tidak pernah menerima dana pemutahiran data pemilih. Yang mereka terima dana pendataan penduduk sebesar Rp. 500 per jiwa. Dan honor kepala desa Rp. 50.000.
Staf Keuangan setda Dairi MT Simbolon yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan dana tersebut benar diterima pemkab Dairi dari propinsi dan dana tersebut telah diserahkan kepada bendahara BKKB Dairi yang mengurusi pendataan. “Kita hanya membayarkan sesuai permintaan. Dan soal kemana, bagaimana dana itu dialokasikan bukan lagi urusan kami, sebutnya.
Ketika hal ini dikonfrimasi kepada kepala BKKB Dairi Drs. Parlemen Sinaga, MM mengakui kalau dana tersebut telah dibagikan kepada petugas pendata. Pendataan dilakukan sekitar Juli dan dana baru cair dari pemkab Dairi bulan desember, ujarnya.
Menjawab dana untuk pendataan Rp. 1.000 per jiwa namun yang dibayarkan hanya Rp.500 kepala BKKB Dairi ini mengatakan kalau dana sebesar Rp. 1.000 tersebut sudah menyangkut biaya keseluruihan termasuk diantaranya biaya komputer dan honor kepala desa. Sinaga mengakui kalau pihaknya juga sudah dimintai keterangan seputar dana pemu-tahiran data dari propinsi itu.
Kasus ini secara maraton terus diperiksa kejari Sidikalang. Saat dipernyatakan apakah kasus itu menarik bagi kejaksaan Saut Simanjuntak mengatakan bukan masalah menarik atau tidak namun hal ini program kejatisu. Yang jelas sekitar bulan mei ada pendataan penduduk yang dilakukan aparat desa . Sedang menyangkut pemutahiran data pilgubsu dilakukan september 2007. Kita akan menindak lajuti masalah ini, tambahnya
Tampakn ya kasus ini akan menyeruak termasuk dugaan korupsi yang mungkin terjadi menyangkut dana pemutahiran data pilgubsu. Dari perhitungan sementara dana sebesar Rp.-267.629.000 yang diterima Dairi diperuntukkan untuk biaya pendata Rp. 500 X 267.629 orang = Rp. 133. 814.500 sedang honor kepala desa Rp. 50.000 X 169 kepala desa dan lurah =Rp. 8.450.000 sehingga total keseluruhan Rp. 142.264.500. Sementara itu sisa dana sebesar Rp. 125.364.500 belum diketahui untuk apa digunakan.(R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar