09 Juli 2008

Belum Ada Sanksi Bupati Beri Atau Tolak Izin Birokrat


Sidikalang-Dairi Pers : Pilkada Dairi yang akan berlangsung 27 Oktober mendatang ternyata semakin meruncing. Banyaknya calon dari birokrat maju untuk pencalonan Bupati/wakil bupati Dairi periode 2009-2014 berkaitan dengan izin pimpinan daerah kepada birokorat setingkat eselon II dan III. Hingga kini belum ada peraturan atau sanksi kepada pimpinan daerah memberi atau tidak memberi izin bagi cabup/cawabup yang berasal dari eselon II atau III untuk maju sebagai pasangan cabup.
 Kepala BKD Dairi Sebastianus Tinambunan, SH yang dikonfrimasi Dairi Pers senin (30/6) menyebutkan surat untuk mempertanyakan hal itu telah dilayangkan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara. Surat yang dilayangkan berkaitan dengan kriteria dan batasan seorang bupati memberi atau tidak memberi izin bagi pejabat eselon II atau III yang maju menjadi cabup/cawabup. Namun hingga kini jawaban dari Menpan belum juga ada. Sementara itu jika mengacu pada ketentuan yang ada dikatakan pemberian izin tergantung pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Dairi.
 Bisa saja izin tidak diberikan dengan alasan tertentu atau bisa juga diberikan seluruhnya. Hal tersebut tergantung penilaian pimpinan daerah.
 Sementara itu berkaitan dengan pejabat negara yang akan maju sebagai pasangan calon kembali disebutkan prosedurnya mengajukan pengunduran diri ke Mendagri. Surat persetujuan mendagri kembali dikirimkan ke daerah melalui gubernur untuk selanjutnya disidangkan di DPRD Dairi. Setelah semua kriteria itu dipenuhi maka seorang Calon Bupati/wakil yang maju dari incumbent mendapat salah satu syarat mendaftar di KPU.
 Sebastianus mengatakan perihal mereka yang maju dari birokrat sebagai cabup atau cawabup Dairi periode 2009-2014 khusus pegawai negeri sipil harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepa-da Bupati. Sedang menyangkut PNS haknya tidak ada perubahan. Dengan demikian bagi mereka yang maju sebagai cabup/cawabup diberlakukan peraturan pemerintah seperti tidak dapat menggunakan fasilitas pemerintah serta berbagai kemudahan lainnya untuk mensukseskan pilkada.
 Sementara itu untuk pejabat negara yang maju juga diperlakukan sama harus mundur dari jabatan serta mengembalikan fasilitas pemerintah kepada negara. Sedang menurut perubahan UU No. 32 /2004 bagi mereka yang biorokrat mengundurkan diri dari jabatannya sejak pedaftaraan. 
 Keresahan sejumlah balon bupati akan menjumurnya balon dari birokrat Dairi masih dalam tahap wajar. Kehadiran mereka justru memperuncing persaingan yang mungkin akan terjadi. Bahkan dalam sidang DPRD Dairi perihal Interplasi Bupati Dairi soal banyaknya birokrat yang maju jelas terlihat betapa DPRD Dairi khawatir kondisi itu bisa berakibat fatal bagi roda pemerintahan. Disisi lain pantas juga menjadi pertanyaan kekhawatiran sejumlah politisi lokal akan banyaknya PNS yang maju dalam bursa pilkada.
 Kedati demikian uapya menghempang PNS agar tidak terlalu banyak masuk bursa pilkada hingga kini tidak jelas peraturan yang mengaturnya. Bahkan pimpinan daerah sebagai pembina PNS hingga kini belum jelas aturan mainnya. Apakah seorang bupati berhak memberikan izin atau sama sekali tidak memberikan izin belum ada sanksinya.(R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar