Sidikalang-Dairi Pers: Tanah adalah asset, apakah perladangan maupun pertapakan rumah. Ilmu ekonomi menyatakan bahwa asset ada-lah modal. Tetapi di Kab.Dairi kebanyakan asset tanah tidak bisa dipergunakan sebagai modal karena tidak bisa dipergunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang kontan. Penyebabnya adalah, tidak ada dokumen kepemilikan yang layak menjadi jaminan kepercayaan pihak perbankan.
Untuk menyikapi kendala tersebut pemerintah pusat menyediakan dana subsidi untuk 40 sertifikat tanah milik pengelola UKM di Kab.Dairi. Subsidi diberikan melalui Dinas Perindagkop bekerja sama dengan PT.Bank Sumut, BRI dan BPN setempat. Telah diadakan sosialisasi program tersebut kepada calon peserta di aula Dinas Perindagkop Rabu (10/10). Demikian dijelaskan kepala Dinas Perindagkop Drs.M.H.Sigalingging kepada Dairi Pers Kamis (18/10).
Dalam sosialisasi itu M.H. Sigalingging mengatakan ban-yak orang Dairi mengeluhkan kekurangan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha. Padahal mereka memiliki rumah maupun tanah perladangan, katanya. Memang asset tidak selalu identik dengan modal. Menurutnya, satu-satunya cara menjadikan asset tanah menjadi modal yang bisa dipergunakan sebagai uang setiap saat adalah dengan mensertifikatkan tanah.
Hingga saat ini masih hanya pemerintah pusat yang mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat untuk sertifikasi tanah. Dia mengatakan Dinas Perindagkop sedang berjuang mengalokasikan dana di APBD agar Pemkab juga mengadopsi kebijakan pemberian subsidi sertifikasi tanah dimaksud.
Kepala BPN Sidikalang Drs.Sura Tarigan menjelaskan subsidi yang tersedia dari pemerintah pusat hanya Rp500.000 untuk satu sertifikat. Dana yang dialokasikan untuk Kab.Dairi hanya Rp20 juta, berarti hanya untuk 40 sertifikat. Sura Tarigan mengatakan peserta sertifikasi masih harus menambah biaya pengurusan sertifikat dimaksud. Yang pasti dana subsidi itu tidak cukup untuk pengurusan sertifikat, apalagi tanah di perkotaan dan tanah pertapakan peserta pasti menambah tetapi jumlahnya masih harus diverifikasi, ujarnya.
Menurut kepala BPN itu, pihaknya hanya akan memproses permohonan yang disertai berkas pinjaman di bank karena subsidi itu khusus untuk membantu usaha kecil. Menurut informasi, tahun lalu ada beberapa peserta yang mendapat subsidi walaupun mereka bukan nasabah bank. Buktinya sebagian peserta mengambil sertifikatnya seca-ra langsung ke BPN dan mengaku bukan nasabah bank. Menurut Sura Tarigan, untuk tahun ini sertifikat akan diserahkan ke manajemen bank yang mengajukan dan untuk disimpan sebagai agunan. PT.Bank Sumut mengajukan 25 berkas dan BRI mengajukan 23 berkas.
Monang Simare-mare dari PT.Bank Sumut menganjurkan agar pembiayaan sertifikasi itu tertera secara jelas agar peserta sertifikasi tidak meraba-raba berapa yang harus ditambah terhadap subsidi yang ada. Untuk itu Sura Tarigan berjanji mencantumkan rincian biaya tetapi harus terlebih dahulu melakukan pengukuran lapangan untuk melihat ukuran sebenarnya dan untuk melihat letak tanah. Keadaan dalam dokumen tidak selalu sama dengan keadaan sebenarnya di lapangan, katanya.
Melalui program sertifikasi tanah milik pengelola UKM, pemerintah mulai memperhatikan pengembangan usaha kecil sebagai katub pengaman perekonomian dan ketenagakerjaan di negara ini. Program tersebut telah berjalan dua tahun di Kab.Dairi, walaupun dana subsidi sangat kecil di-bandingkan biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat tanah, program itu dinilai mampu mendorong keinginan masyarakat untuk me-lengkapi dokumen kepemilikan asset tanah mereka.(R-06)
04 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar