Laeparira- Dairi Pers: Camat Laeparira Eddi Banurea SH melantik 45 orang BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) dari 7 desa yang berada di Kecamatan Laeparira berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor 547 /2007 tentang Penetapan dan Pengesahan BPD Laeparira Periode 2007-2013 Kamis (11/10 )2007.
Dalam Sambutannya Camat Lae Parira Eddi Banurea mengatakan bahwa BPD merupakan Tokoh-tokoh masyarakat yang akan membawa atau mendorong tingkat kemajuan suatu desa dan jabatan itu merupakan amanah dari Perda. Para Pengurus maupun anggota BPD harus mentaati aturan maupun peraturan yang telah digariskan. Adapun 10 aturan maupun peraturan yang harus dimengerti dan dipelajari oleh para BPD dimana nantinya jangan menjadi batu sandungan untuk membawa kemajuan desa tersebut.
Kehadiran BPD di desa diharapkan menjadi mitra kerja dari kepala desa untuk mendorong segala aspek pembangunan. Juga diharapkan agar dilakukan pemilihan ketua BPD per desa dengan cara musyawarah dan mufakat, sehingga antara Ketua maupun anggota tercipta kerjasama yang baik. Camat mengharapkan agar secepatnya membentuk P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) sehingga beberapa desa yang akan melakukan pilkades dapat terselenggara. Pelantikan BPD Kecamatan Laeparira ini dihadiri unsur Muspika, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Kepala desa sekecamatan Laeparira.(SB)
04 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar