· Sejumlah Baleho Belum Tergolong Kampanye
· Ijazah Persamaan Bisa
· Aturan Calon Independen Belum Jelas
Sidikalang-Dairi Pers : Kendati masih setahun lagi pilkadasung Dairi namun atmosfir persaingan dari beberapa orang yang diperkirakan bakal turun dalam merebut kursi nomor satu orang Dairi itu terlihat sudah memanas. Namun hingga kini apa yang dilakukan beberapa vigur belum tergolong pelanggaran kampanye atau curi start.
Dua anggota KPU Dairi Hendra Sinaga, S. IP bersama Drs Asal Padang yang dikonfrimasi Dairi Pers Rabu (24/10) di runag kerjanya mengatakan prediksi pilkada Dairi bakal seru. Apa yang dilakukan mereka yang diperkirakan bakal turun dalam pilkada mendatang belum melanggar peraturan kampanye bahkan menurut mereka apa yang dilakuakn sejumlah vigur itu positif karena dapat mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat. “Apa yang mereka lakukan jauh lebih baik dari pada tiba-tiba muncul dan mencalonkan diri menjadi Cabup. Sejak dini masyarakat sudah dapat melihat dan menilai vigur yang bakal dipilih, itu bagus, ujar Hendra yang diamini Asal Padang.
Sementara itu menurut jadwal yang ada dikatakan direncanakan hasil pilkadasung Dairi sudah final paling lambat desember 2008 dan pelantikan April 2009 seiring berakhirnya masa jabatan bupati sekarang DR MP Tumanggor.
Dikatakan pilkada Dairi direncanakan Oktober 2008. Namun jika terjadi pilkada putaran ke dua karena suara yang sama maka dapat dilaksanakan Desember 2008. Kita sudah memperkirakan itu dan Desember 2008 paling lambat barang itu sudah jadi, Ujar Padang mengisyaratkan hasil pilsung sudah rampung.
Diuraikan kalau pencalonan Pasangan Bupati dan Wabup menurut peraturan selambatnya 6 bulan sebelum hari H pemilihan. Untuk Dairi ini berarti masa penjaringan sudah akan dilakukan Mei 2007. Masa pendaftaran ini sudah dibuka pada Mei 2007. Salah satu yang utama disebutkan metode penjaringan sedikit berbeda dengan pilkada sebelumnya dimana Calon Bupati dan Wakil bisa mendaftar terpisah. Namun dalam pilsung ini calon harus sudah berbentuk paket yakni Bupati dan Wakil Bupati.
Calon yang dapat mendaftarkan diri ke KPU adalah calon Partai, gabungan partai, Gabungan partai dengan suara sah minimal 15 % dan calon independen. Namun dikatakan untuk calon independen masih belum turun peraturannnya.
Diprediksi dengan kondisi Dairi saat ini berdasar perole-han suara bisa calon yang mendaftar sekitar maksimal10 paket. Diperkirakan Partai Golkar 1 Paket, PDI-P 1 paket, PDS ditambah partai lain 1 paket, Gabungan Parpol 1 paket, gabungan perolehan suara parpol pada pemilu lalu satu paket ditambah 5 paket calon independen maka maksimal calon yang bakal bersaing 10 paket.
Baleho
Sementara itu adanya bebe-rapa vigur yang diperkirakan akan muncul sebagai vigur dalam pilkada mendatang menurut Hendra Sinaga bersama Asal Padang belum masuk kategori mencuri start. “mungkin anda melihat di beberapa sudut ada pamplet, baleho semacam perkenalan diri. Orang awam mungkin menyebut itu kampanye sebenarnya itu belum termasuk curi start “ Ujar mereka.
Dikatakan yang termasuk kampanye yakni melakukan pertemuan pada tempat terbuka atau tertutup, ada penyampaian visi dan misi, adanya ajakan agar memilih seseorang, Adanya pemasangan umbul-umbul, spanduk atau baleho dan dilakukan pada masa kampanye. Berdasar undang-undang itu apa yang ada sekarang belum tergolong kampanye bahkan itu bagus sebagai sosialisi kepada masyarakat.
Menyinggung adanya spanduk, baleho ucapan selamat Idul Fitri atau ucapan lainnya dari mereka yang diperkirakan maju dalam pilsung bukan menjadi tanggung jawab KPU tetapi menjadi tanggung jawab dinas tata kota atau di Dairi mungkin dinas PU . “Ini bukan wewenang kita tetapi wewenang tata kota apakah mereka yang memasang baleho sudah bayar pajak karena itu disamakan dengan reklame” Ujar Sinaga.
Ijazah Persamaan
Menyinggung undang-undang serta peraturan dalam pencalonan cabup Dairi dikatakan sesuai undang-undang diknas maka ijazah persamaan dibenarkan dan hukumnya sama dengan ijazah umum. Kendati demikian menurut mereka calon harus menyertakan ijazahnya mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi sebagai syarat pencalonan. Sedang persyaratan ijazah terendah yakni tamat SLTA sederajat.
Calon Independen
Sementara itu mengenai calon independen menurut anggota KPU Dairi ini hingga kini belum turun dari pusat. Namun diperkirakan dari segi waktu untuk pilkada Dairi peraturan untuk calon independen ini sudah rampung sebelum pilkada Dairi digelar.
Mengacu pada bahasan kini di DPR menurut mereka jika diberlakukan syarat calon indenpen harus menyertakan 10 persen saja suara pemilih maka untuk Dairi calon independen harus menyiapkan 15.000 KTP/ tanda pengenal. Jumlah pemilih sekarang yang terdaftar sesuai data KPU Dairi sekitar 150.000 orang. Memang tidak mudah maju dari calon independen karena harus mengumpulkan 15.000 identitas. Permasalahannya adalah berapa orang yang mau memberikan KTP. Ketika warga juga berhadapan politik maka tentu berhubungan dengan uang . Jika saja satu KTP diminta pemilih Rp. 25.000 maka calon harus menyediakan Rp. 3 miliiar. Dana itu masih untuk persyaratan mendaftar. Itu belum lagi biaya jaringan dan cost politik yang akan dikeluarkan calon independen, kata mereka.
Namun hingga kini peraturan itu belum rampung dan kemunginan besar persyaratan independen yang akan diberlakukan tidak jauh berbeda dengan analisa itu.
Ketika keduanya dimintai komentar dan himbauan sebagai anggota KPU dan sebagai warga Dairi Hendra Sinaga, SIP menyebutkan lima menit dibilik suara akan menentukan akibatnya lima tahun ke depan. Untuk itu rakyat Dairi harus hati-hati dalam menentukan pilihan karena nasib Dairi ke depan ditentukan rakyat hari itu. Sedang Asal Padang menyebutkan momen itu sebagai kesempatan terbaik karena rakyat ketika itu berdaulat penuh. Nasib Dairi ditangan rakyat, kini saatnya membuktikan suara rakyat adalah suara Tuhan maka rakyat Dairi harus memper-gunakan hak pilihnya dengan mengedepankan nurani. (R.07)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar