Sidikalang-Dairi Pers: Dinas pemukiman bekerja sama dengan Satpol PP Dairi, Senin (12/11) menertibkan sebuah bangunan rumah yang menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).Bangunan tersebut berlokasi di Jln.SM. Raja Sidikalang, persis di depan kantor Dairi, yang di kabarkan milik seorang pejabat pada Dinas PU Bina Marga Propinsi Sumatera Utara dan mantan Kadis PU Bina Marga Dairi.
Kepala Satpol PP,DR. Simarmata,SH di dampingi seorang staf Dinas Pemukiman, Prayitno Hasugian kepada Dairi Pers di lokasi mengatakan, bahwa bangunan rumah tersebut memang memiliki IMB namun pembangunannya dilakukan menyimpang dari IMB.
Menurut Simarmata, bahwa pemilik rumah tersebut betul milik salah seorang pejabat. Kita tidak perlu tahu siapa itu pemilik rumah.Yang penting peraturan kita jalankan. Kepada pekerja bangunan sudah kita perintahkan agar kegiatan itu dihentikan jangan lagi dilanjutkan karena menyimpang dari IMB.
Kita akan segera menyurati pemilik bangunan, agar bangunan yang menyelahi aturan itu segera di bongkar (di rubuhkan). Kalau pemilik rumah tidak mau merubuhkannya, dengan terpaksa kita akan turun untuk merubuhkan, ujar Simarmata.
Saat penertiban di lakukan di lapangan, menurut Simarmata, beberapa buah cangkul, pecok dan peralatan tukang lainnya di sita dan diamankan ke komando, sebagai barang bukti.(R.01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar