Sidikalang-Dairi Pers: Keputusan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negera No.Kep/25/M.PAN/2/2204 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah disosialisasikan di Kab.Dairi Kamis (20/9) di Balai Budaya Sidikalang. Sosialiasi dibukan Asisten Administrasi umum Drs.Dingkar Sitanggang didampingi Kabag Ortala Drs.J.M.Silalahi. Nara sumber Tri Susilo, S.Sos.
Drs.Dingkar Sitanggang melalui pidato tertulis bupati mengatakan keputusan Menpan harus disosialisasikan agar aparatur pemerintah mampu melakukan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat secara terukur. Katanya, hingga saat ini pelayan publik dari pemerintah belum memadai, terkesan tertutp dan berbelit-belit. Ditegaskan, masalah waktu belum menentu berapa jam warga masyarakat harus mendapatkan haknya setika berurusan dengan isntansi pemerintah.
Bupati menghinbau aparatur pemerintah merubah paradigma. Rakyat adalah pihak yang dilayani dan aparatur pemerintah ditugaskan dan digaji untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Keputusan Menpatersebut dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap produk layanan pemerintah. Pemerintah berencana membuat indeks kepuasan masyarakat agar setiap saat bisa dikoreksi guna perbaikan ke masa berikut.
Pemkab Dairi merasa perlu berbenah diri untuk menningkatkan kualitas pelayanan. Dengan begitu aparatur harus dibenahi untuk mengerti melakukan pengukuran tingkat kepuasan yang diterima masyarakat. Pmerintah telah menyusun berbagai aturan sebagai indikator indeks kepuasan masyaraat tersebut. J.M.Silalahi dalam pengantar memasuki sesi dari nara sumber mengatakan Pemkab sedang merencanakan pelayanan satu pintu untuk berbagai urusan masyarakat di kantor-kantor pemerintah.(R-06)
29 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar