Sidikalang-Dairi Pers: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTUN) telah menolak upaya hukum banding lima guru SMPN 2 Sidikalang, Kab.Dairi yang menggugat Bupati Dairi atas keputusan No.278 tahun 2006 ter-tanggal 25 Juli 2006 tentang pemutasian mereka dari sekolah itu. Pada tanggal 14 Februari 2007 setelah ber-sidang sebanyak 12 kali PTUN Medan menolak gugatan dimaksud. Tetapi para guru itu melakukan upaya banding melalui kuasa hukum DR.Januari Siregar, SH,M.Hum.
Gugatan itu kmbali ditolah dalam upaya banding di Pe-ngadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan putusan nomor:41/BDG/2007/PT.TUN-Mdn tertangga 8 Agustus 2007. Sebagai konse-kwensi penolakan itu penga-dilan tinggi itu juga membe-bankan biaya banding sebesar Rp400.000 dan memberikan kesempatan permohonan ka-sasi selama 14 hari kepada para penggugat. Demikain dijelaskan kuasa hukum Bupati Dairi yangjuga Kabag Hukum Setda Dairi Edward Hutabarat,SH di Sidikalang Rabu (12/9).
Kelima guru yang meng-gugat bupati itu adalah Erbin Hutasoit, Manjur Purba, Juniar Simanungkalit, Marianna Hutapea dan Farida Raja-gukguk. Perkara itu berawal dari penolakan puluhan guru SMPN 2 Sidikalang atas pe-nempatan Drs.Asbel Tampu-bolon dari kepala SMPN 3 Sidikalang menjadi kepala SMPN 2 Sidikalang. Erbin Hutasoit kebetulan adalah guru di SMPN 3 ketika Asbel Tampubolon di tempatkan ke SMPN 3 sebagai kepala sekolah. Akhirnya Erbin Huta-soit dipindahkan dari sekolah itu dan ditempatkan di SMPN 2 Sidikalang. Ternyata ketika Asbel Tampubolon ditempat-kan menjadi kepada SMPN 2 dimaksud Erbin Hutasoit menggalang solidaritas guru-guru untuk melakukan peno-lakan.
Ianggap sebagai pemicu konflik di SMPN 2, maka kelima guru tersebut dipindah-kan ke sekolah lain. Tetapi guru itu tidak tinggal diam tetapi menggugat bupati ke PTUN Medan. Walaupun kalah, gugatan itu teap mem-berikan nilai positif agar ke depan, Pemkab tidak terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dan kekuasaan untuk melayani keperluan negara dan masyarakat. Saat itu pemuta-sian beberapa kepala sekolah dianggap mengabaikan aspi-rasi sekolah dan kepala seko-lah bersangkutan, hanya im-plementasi kesewenangan kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKD.
Maringan Sinurat
Pembentukan Desa Sinar Pagi, Kec.Tanah Pinem pada awal tahun 2007 sempat menjadi persoalan yang men-cuat ke permukaan dan per-soalan pengangkatan pelak-sana kepala desa sempat men-jadi agenda di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bekas kepala dusun, ketika masih Dusun Sinar Pagi, Maringan Sinurat merasa tidak puas dengan pengangkatan Jaminer Tu-mangger dari dusun lain di desa baru itu menjadi kepala desa.
Akibatnya Maringan Sinurat menggugat Bupati Dairi DR.Master Parulian Tumanggor hingga ke PTUN. Setelah proses yang panjang, pada sidang Kamis (30/8) lalu majelis hakim PTUN Medan yang terdiri dari Zainul Abidin Madjid, Elisabeth Lumban-tobing,SH,M.Hum, Hari-man,SH,S.Sos,MAP dan panitera pengganti Ratna Rosdiana,SE,SH memutuskan menolak gugatan Maringan Sinurat atas pengaduannya terhadap Bupati Dairi. Peng-gugat juga diwajibkan mem-bayar biaya perkara sebesar Rp169.000.
Sidang dihadiri Maringan Snurat dan kuasa hukumnya Irwanta R, SH sedangkan ter-gugat diwakili kuasa hukum yakni Kabag Hukum Setda Dairi Edward Hutabarat,SH. Majelis hakim menjelaskan bahwa perkara itu diawali perasaan tidak puas dari penggugat Maringat Sinurat terhjadap pengangkatan Jaminer Tumangger sebagai kepala desa Sinar Pagi yang dituangkan dalam surat kepu-tusan bupati No.21 tahun 2007.
Perkara telah disidangkan sebanyak 14 kali. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa keputusan bupati No.21 tahun 2007 yang di dalamnya inklusif pengang-katan beberapa pelaksana kepala desa dinyatakan sesuai dengan peraturan dan perun-dang-undangan yang berlaku. Keputusan itu telah diuji petik baik dari aspek kewenangan maupun aspkel prosedur formal. Majelis hakim mem-berikan peluang kepada penggugat untuk melakukan upaya hukum yakni untuk banding dan harus menyam-paikannya dalam jangka waktu 14 hari sejak keputusan penolakan perkara dibacakan secara resmi.
Belum diperoleh infiormasi apakah pnggugat Maringan Sinurat masih akan melanjut-kan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi melalui banding. Namun sebelumnya sempat diisukan bahwa gagalnya Maringan Sinurat menjadi kepala desa adalah karena Jaminer Tumangger memiliki beking lebih kuat yakni Bupati Dairi DR.Master Parulian Tumanggor.(R-06)
23 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar