Sidikalang-Dairi Pers : aksi bongkar pasang sejumlah dinas, badan dan kantor di Dairi agaknya bakal berlangsung kembali di Dairi. Penerapan PP No. 41/ tahun 2007 harus dilaksanakan paling lambat Juli 2007. Dipastikan akan banyak bidang pada dinas yang ikut dirobak atau berada dibawah dinas yang lain. Proses penerapan PP ini tengah dilakukan bidang Ortala Setda Dairi.
Kabag Ortala setda Dairi Drs. Jhon Mustafa Silalahi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan tahap penerapan PP tersebut tengah dilakukan dan kini memasuki tahap awal kewenangan. Selanjutnya akan memasuki tahap struktur organisasi. Diprediksi struktur organisasi yang baru sesuia PP tersebut sudah rampung paling lambat Juni 2008.
Disebutkan mengacu pada PP 41 tersebut maka beberapa bidang pada dinas akan dirom-bak . Dicontohkan dinas Kebudayaan, Perhubungan dan Pariswisata Dairi jika mengacu pada PP 41 maka akan lepas bidang perhubungan. Sedang perhubungan selanjutnya akan bersatu dengan Infokon. Infokom sendiri bukan menjadi badan lagi namun sudah menjadi dinas. Demikian juga BPKD (Badan Pengelola Keunagan Daerah) yang masih berstatus badan selanjutnya akan menjadi dinas.
Demikian juga pertambangan dan Lingkungan hidup yang selama ini satu atap. Mengacu pada peraturan tersebut harus lepas. Namun disebutkan hingga kini hal itu belum dibahas. Intinya mengacu pada PP tersebut maka untuk Dairi maksimal dinas yang ada hanya 15 ditambah badan dan kantor.
Menyinggung perihal struktur organsiasi pemkab Dairi murni menjadi pertimbangan mereka Sialalahi mengatakan bagian tersebut hanya mengusulkan kepada pimpinan Dairi yang selanjutnya akan diteliti dan diuji. Dasar pengusulan tersebut menurutnya melihat potensi, PDRB serta keuangan, sarana dan prasarana. Usulan ini selanjutnya akan dinilai Bupati untuk diputuskan dan ditetapkan menjadi struktur organisasi yng baru.
Bongkar Pasang
Sementara itu pantaun Dairi Pers dalam beberpa tahun terakhir perombakan struktur organisasi pemerintah kabupaten terus dilakukan. Hal ini berkaitan dengan munculnya berbagi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pusat. Dengan alasan untuk perampingan serta efisiensi namun pada kenyataan munculnya peraturan pemerintah yang baru itu hanya semacam merubah nama saja. Fungsi dan tugasnya sama saja.
Bongkar pasang struktur organisasi sesuai dengan arahan PP tersebut ternyata hanya sebatas kulitnya saja. Namun perubahan ini akan berdampak luas diantaranya pelantikan kembali kepala-kepala dinas, badan dan kantor. Ini hanya merepotkan saja.
Entah apa yang ditargetkan pemerintah dengan peraturan baru itu namun program tersebut hanya semacam “coba-coba” saja layaknya penyakit pada dunia pendidikan Indonesia yang suka mengganti istilah SMA ke SMU dan kembali lagi ke SMA. Agaknya metode ini juga ditiru depdagri dengan upaya bongkar pasang yang dilakukan lewat PP yang baru.(R.07)
03 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar