Sidikalang-Dairi Pers: Kegiatan PT Dairi Prima Mine-ral (PT DPM) yang berlokasi di Desa Longkotan kecamatan Silima punggapungga Kab. Dairi, kini terkendala karena ijin pemakaian hutan lindung seluas 37 hektare, belum keluar dari Menteri Kehutanan,MS. Kaban. Hal tersebut di jelaskan Manajer Humas dan pengembangan ma-syarakat perusahaan tambang Zinkum, Parlindungan Sibarani kepada Wartawan, Rabu pekan lalu. Perlindungan Sibarani menyebutkan, saat ini PT DPM sama sekali belum melaksana-kan kegiatan penambangan karena izin pinjam pakai hutan lindung belum keluar dari Menhut. Sedangkan PT DPM sudah memenuhi segala per-syaratan khususnya dalam urusan izin pinjam pakai areal hutan lindung di kawasan Sopokomil Desa Longkotan. Disinggung tentang pemba-ngunan jalan Parongil-Sidikalang, menurut Sibarani sebahagian ada mendapat ganti rugi.
Karena terkendala tentang izin dari Menhut tersebut, sebahagian karyawan telah di hentikan.Sekarang kegiatan yang di lakukan masih di luar kawasan hutan lindung.Kedaan itu sangat merugikan perusa-haan. Sebab dana operasional cukup besar. Sementara pihak Bank ragu memberikan pinja-man karena izin itu belum keluar, ujar Parlindungan.
Perusahaan joint venture Indonesia-Australia itu sangat khawatir melihat perkemba-ngan proses perizinan pinjam pakai hutan lindung tersebut. Selain karena biaya operasional cukup besar, juga belum jelas sudah sampai dimana proses izin tersebut.Kendati kegiatan tidak dapat dilaksanakan seperti yang di harapkan, dana operasional tetap tinggi.
Ditambahkan, perusahaan PT DPM membutuhkan dana AS$ 160 juta.AS$ 90 juta telah diperoleh pinjaman.Sedangkan AS$ 70 juta lagi masih dalam proses negosiasi.Pinjaman itu sangat di pengaruhi masalah perizinan.Karena perbankan takut memberikan pinjaman ka-lau tidak jelas dari mana sum-ber pengembalian pinjaman.
Sementara sumber penda-naan perusahaan adalah penjualan saham oleh Herald Resources, sementara karena keterlambatan perizinan yang belum jelas membuat nilai saham PT DPM mulai anjlok.
PT DPM telah beroperasi hampir 10 tahun di Sopokomil. Perusahaan tersebut memulai eksplorasi sejak tahun 1998. Biaya untuk eksplorasi saja sudah mencapai AS$ 11 juta. Ditanya tentang izin dari Menhut kalau belum keluar sampai akhir tahun 2008 atau sama tidak diberikan, Sibarani menjawab bisa saja perusahaan menuntut Pemerintah RI, ujarnya.(R.01).
07 Oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar